Bab 3 - Hukum Sebagai Kaidah Sosial (Ringkasan Buku 'Pengantar Ilmu Hukum' Karya J.B. Daliyo)
- andisaisworking
- Mar 17, 2019
- 3 min read
Dari pendapat beberapa ahli dapat diketahui bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
Peraturan tingkah laku manusia.
Peraturan diadakan badan-badan resmi berwajib.
Peraturan bersifat memaksa.
Sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut tegas.
Ciri-ciri hukum:
Adanya perintah dan larangan.
Perintah dan larangan itu harus dipatuhi.
Adanya sanksi hukum yang tegas.
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hubungan hukum adalah hubungan antar anggota masyarakat yang diatur oleh hukum. Subjek hukum adalah anggota masyarakat yang mengadakan hubungan hukum. Hukum Subjektif adalah kewenangan, kewajiban, atau hak yang diperoleh seseorang sebagai akibat hubungan hukum berdasarkan hukum objektif.
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada subjek hukum. Hak akan timbul manakala ada peristiwa hukum.
Hak dibedakan menjadi:
Hak Mutlak, misalnya HAM, Hak Publik Mutlak, Hak Keperdataan
Hak relatif/nisbi biasanya timbul akibat suatu kesepakatan yang diadakan subjek hukum.
Hak dapat timbul atau lahir karena:
Adanya subjek hukum baru.
Adanya kesepakatan antar subjek hukum.
Adanya kerugian yang disebabkan kesalahan orang lain.
Ada orang yg telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak.
Karena kadaluarsa (verjaring), yakni acquisitief verjaring.
Hak dapat lenyap atau terhapus karena:
Tidak ada pengganti atau ahli waris dari pihak bersangkutan (yang telah meninggal).
Kadaluarsa, yakni extincttief verjaring, dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Telah diterimanya objek yang merupakan hak.
Kewajiban sudah terpenuhi
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Kewajiban dapat timbul atau lahir karena:
Diperolehnya sesuatu hak.
Kesalahan seseorang
Karena telah menikmati hak tertentu.
Kewajiban dapat dihapuskan karena:
Tidak ada pengganti atau ahli waris dari pihak bersangkutan (yang telah meninggal).
Kadaluarsa, yakni extincttief verjaring, dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Kewajiban telah dialihkan ke pihak lain.
Penggolongan hukum berdasarkan sumber formalnya.
Hukum undang-undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan dan adat, yakni hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan atau adat.
Hukum Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum Traktat, yakni hukum yang ditetapkan negara-negara peserta perjanjian internasional
Hukum Perjanjian, yakni hukum yang dibuat para pihak yang mengadakan perjanjian.
Hukum Doktrin/ilmu, yakni hukum yang bersumber dari pendapat sarjana hukum terkemuka.
Penggolongan hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur.
Hukum Privat (Kepentingan pribadi).
Hukum Publik (Kepentingan umum atau publik).
Penggolongan hukum berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya.
Hukum Memaksa/imperatif (Tidak dapat dikesampingkan).
Hukum Mengatur/fakultatif (Dapat dikesampingkan).
Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya.
Hukum Materil mengatur hubungan masyarakat, biasanya menimbulkan hak & kewajiban.
Hukum Formal (acara) mengatur tata cara pelaksanaan hukum.
Penggolongan hukum berdasarkan luas berlakunya.
Hukum Umum berlaku untuk semua, tidak dikriteria khusus.
Hukum Khusus berlaku untuk segolongan orang tertentu.
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya.
Hukum Tertulis (ada yang dikodifikasi dan ada yang tidak).
Hukum Tidak tertulis.
Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya.
Hukum Nasional (berlaku di negara tertentu).
Hukum Internasional (mengatur hubungan antarnegara).
Hukum Asing (berlaku di negara tertentu lain).
Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya.
Hukum Positif (Ius Constitutum)
Hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang (Ius Constituendum)
Tujuan Hukum menurut para Tokoh:
Menurut L. J. Van Apeldorn, tujuan hukum menciptakan kepentingan dilindungi hukum ssecara seimbang lalu terjadi keseimbangan kepentingan sehingga mewujudkan kedamaian dan keadilan.
Menurut Soebekti, tujuan hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni masyarakat makmur dan bahagia.
Menurut Bentham, tujuan hukum tidak lain menjamin kebahagiaan rakyat.
Menurut Van Kan, tujuan hukum untuk menjaga kepentingan manusia.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo, tujuan hukum yakni melindungi individu dalam hubungan masyarakat sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yakni melindungi kepentingan individu dan kelompok untuk terciptanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketenteraman, kebahagiaan.
Menurut Aristoteles dalam “Rhetorica” ada dua jenis keadilan:
Keadilan distributif (balasan sesuai jasanya).
Keadilan komutatif (balasan sama untuk semua orang tanpa melihat jasanya).
Fungsi Hukum dengan mengingat tujuan hukum:
Sebagai alat ketertiban dan keteraturan.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Sebagai alat penggerak pembangunan.
Sebagai alat kritik.
Sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
Terbentuknya hukum menurut pandangan-pandangan:
Menurut pandangan legisme, hukum terbentuk dari perundang-undangan saja, maka hakim harus memutuskan sesuai perundang-undangan yang berlaku itu (titik berat: kepastian hukum).
Menurut pandangan freirechtlehre, hukum terbentuk oleh peradilan, yakni dari kasus konkrit (titik berat kegunaan sosial).
Pandangan terbentuknya hukum yang sekarang dianut:
Hukum itu terbentuk dengan berbagai macam cara.
Hukum terbentuk oleh pembentuk UU dan Hakim.
Penerapan hukum tidak berlangsung mekanis, tapi perlu penafsiran.
Peraturan perundang-undangan tidak sempurna, penafsiran dan pengisian kekosongan hukum menjadi tugas hakim melalui peradilan.
Pergaulan sosial dapat membentuk hukum, bukan hanya pembentuk UU dan peradilan.
Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukannya.
Faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum menurut L. J. Van Apeldoorn:
Perjanjian. Suatu perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang mengadakan, mengatur hal konkrit dengan didasari kepentingan pihak-pihaknya.
Pengadilan (Putusan Pengadilan). Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan mengatur langsung pada masalah konkrit yang didasari peristiwa hukum. Putusan hakim dipengaruhi rasio dan intuisi hakim itu sendiri.
Ilmu pengetahuan hukum (ajaran hukum).
Suatu undang-undang mengatur hal yang masih bersifat abstrak namun diberlakukan secara umum dan sepihak oleh badan hukum berwenang. Persamaan Perjanjian, UU, dan Putusan Pengadilan adalah ketiganya sama-sama substansi hukum.
Comments