Bab 1 – Pengertian PIH (Ringkasan Buku 'Pengantar Ilmu Hukum' Karya J.B. Daliyo)
- andisaforpersonal
- Mar 17, 2019
- 1 min read
Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum dan menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun dan dari masa kapanpun. Maka hukum adalah fenomena universal.
Metode mempelajari hukum:
Metode Idealis, hukum dipandang sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu.
Metode Normatif Analitis, hukum dipandang sebagai suatu sistem aturan yang abstrak (umum).
Metode Sosiologis, hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Metode Historis, hukum dipelajari dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
Metode Sistematis, hukum dipandang sebagai suatu sistem yang terdiri atas subsistem-subsistem.
Metode Komparatif, hukum dipelajari dengan membandingkan tata hukum yang satu dengan yang lain.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari pengertian dasar dan sendi-sendi utama ilmu hukum yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besarnya. Hakikat PIH adalah sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri. Kedudukan PIH yakni sebagai mata kuliah dasar keahlian. Fungsi PIH yakni memberikan pengertian-pengertian dasar maupun mendalam tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum juga berfungsi pedagogis (menumbuhkan sikap adil dan memotivasi orang-orang yang mempelajari ilmu hukum).
Selain PIH dikenal pula mata kuliah dasar lain yakni Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Hubungan PIH dengan PHI yakni PIH menunjang pembelajaran PHI karena memberikan pengertian dasar tentang hukum dan PHI merupakan bentuk konkrit dari pembahasan dalam PIH. Perbedaan PIH dengan PHI dapat ditinjau dari objek kajian dan fungsi studinya. Objek kajian PIH adalah hukum secara universal sedangkan objek kajian PHI adalah hukum positif Indonesia. Fungsi studi PIH yakni mendasari dan menumbuhkan sifat pedagogis sedangkan fungsi studi PHI yakni mengantarkan orang yang mempelajari hukum positif Indonesia.
Comments