top of page
Search

Bab 2 - Manusia Sebagai Makhluk Sosial (Ringkasan Buku 'Pengantar Ilmu Hukum' Karya J.B. Daliyo)

  • andisaisworking
  • Mar 17, 2019
  • 2 min read

Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon artinya bahwa manusia pada dasarnya selalu ingin berkumpul dengan sesamanya. Masyarakat adalah kelompok manusia yang berada dalam tempat atau wilayah tertentu.


Bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya:

  1. Masyarakat teratur (diatur dengan tujuan tertentu).

  2. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya (tidak sengaja dibentuk, ada kesamaan kepentingan).

  3. Masyarakat tidak teratur (terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk).


Bentuk masyarakat menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya:

  1. Paguyuban (gemeinschaft), dimana antar anggotanya ada hubungan pribadi.

  2. Patembayan (gesselschaft), dimana hubungan antar anggotanya lugas dan tujuannya sama-sama untuk keuntungan material.


Bentuk masyarakat menurut dasar perikehidupan atau kebudayaan:

  1. Masyarakat Primitif dan Masyarakat Modern. Masyarakat primitif adalah masyarakat yang hidupnya masih secara sederhana. Masyarakat Modern adalah masyarakat yang lebih maju dibanding masyarakat yang primitif mengenai segalanya.

  2. Masyarakat Desa (hidup bersama di desa) dan Masyarakat Kota (hidup bersama di kota).

  3. Masyarakat Teritorial (bertempat tinggal di daerah tertentu).

  4. Masyarakat Genealogis (dalam anggota masyarakat ada pertalian darah).

  5. Masyarakat Teritorial Genealogis (dalam anggota masyarakat ada pertalian darah dan hidup di daerah tertentu).


Bentuk masyarakat menurut hubungan keluarga:

  1. Keluarga inti (nuclear family)

  2. Keluarga luas (extended family)

  3. Suku Bangsa

  4. Bangsa


Faktor/ unsur dorongan (kesatuan biologis) manusia untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat:

  1. Hasrat memenuhi kebutuhan energi dan ekonomis.

  2. Hasrat untuk membela diri.

  3. Hasrat untuk mengadakan keturunan.


Manusia hidup bermasyarakat mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia sebagai pribadi pada dasarnya dapat berbuat menurut kehendaknya atau bebas. Namun, manusia sebagai makhluk sosial dalam berbuat dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap mereka dalam bermasyarakat. Ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia atau yang menjadi pedoman manusia untuk perilaku guna menjaga keseimbangan kepentingan mereka dalam masyarakat disebut kaidah sosial.


Macam-macam kaidah sosial:

  1. Kaidah Agama. Kaidah yang asalnya dari Tuhan dan sanksinya juga berasal dari Tuhan.

  2. Kaidah Kesusilaan. Kaidah yang asalnya dari hati dan sanksinya juga dari hati/batin.

  3. Kaidah Kesopanan. Asalnya dari masyarakat dan sanksinya juga berasal dari masyarakat yang mengatur kepantasan atau kepatutan.

  4. Kaidah Hukum. Asalnya dari struktur resmi dan sifatnya mengikat, sanksinya berasal dari instansi berwenang.

  5. Kebiasaan. Asalnya dari kegiatan masyarakat yang dilakukan terus menerus dan turun temurun yang lama kelamaan menjadi adat.


Perbedaan antar kaidah sosial dapat ditinjau dari tujuan, sasaran, asal-usul, sanksi, dan isinya. Sebagai berikut.

  • Ditinjau dari tujuannya, kaidah agama dan kaidah kesusilaan ditujukan untuk umat manusia guna menyempurnakan manusia demi mencegah manusia menjadi jahat. Sedangkan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum ditujukan langsung bagi pelaku guna menjaga ketertiban masyarakat demi menghindari jatuhnya korban.

  • Ditinjau dari sasarannya, kaidah agama dan kaidah kesusilaan memiliki sasaran berupa sikap batin. Sedangkan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum memiliki sasaran berupa perbuatan konkrit.

  • Ditinjau dari asal-usulnya, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari Tuhan, begitu juga sanksinya. Sedangkan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum berasal dari masyarakat yang berwenang, begitu juga sanksinya.

  • Ditinjau dari isinya, kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan lebih didominasi tentang kewajiban. Sedangkan, kaidah hukum memuat kewajiban dan hak

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page